Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakut Musnahkan 80 Kg Ganja dan 200 Pil Ekstasi

Kompas.com - 13/11/2013, 16:44 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan dari sembilan tersangka pada Oktober lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (13/11/2013).  

Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 80 kg dan pil ekstasi sebanyak 200 butir. "Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2, yang menyebutkan barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol M Iqbal, Rabu (13/11/2013).

Iqbal mengatakan, barang-barang haram tersebut berhasil disita dari jaringan Sumatera. Mereka adalah Suryadi bin Sarpin, warga Jalan Kramat Jaya Gang V Blok R, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dia ditangkap pada tanggal 31 Oktober dengan barang bukti berupa 100 butir tablet ekstasi, yang dimusnahkan 90 butir, dan sepuluh butir dikirim ke laboratorium dan digunakan untuk pembuktian perkara.

Kemudian Ferdiansyah bin Saroja alias Feri alias Ateng dan Subur bin Kosasih alias Kardi ditangkap pada hari yang sama di Jalan Kramat Jaya RW 006, Kelurahan Tugu Utara, Jakut. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1.256,24 gram ganja. Dari jumlah tersebut, ganja yang dimusnahkan sebanyak 1235 gram, sisanya digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Barang bukti lainnya milik Ahmad Mashudi bin Asnawi, yang ditangkap di Jalan Boulevard Utama Raya, Pangadengan, Tangerang Selatan, pada tanggal 22 Oktober 2013, dengan barang bukti ganja seberat 57.900 gram. Sebanyak 57.340 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian.

Barang bukti lainnya berupa ganja seberat 158,9 gram milik Anton alias Kiwa bin Slamet yang ditangkap pada tanggal 30 oktober. Terakhir adalah milik Aef Saeful Bahri bin Jojo Zaelani, Feri Kuniawan bin Rosidi, dan Saptari bin Ma'an yang ditangkap di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 99 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil tangkapan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai jaringan narkoba asal Sumatera. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com