"Kami usulkan (itu) ke Kanwil (Kantor Wilayah)," kata Plh Kalapas Narkotika Cipinang Muhammad Alisyeh Banna di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2013).
Kendati demikian, keputusan sanksi menunggu pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Sanksi yang diberikan, menurutnya, juga bisa bermacam-macam. "Bisa pemecatan, bisa penurunan pangkat, bisa penundaan gaji," ujar Ali.
Ali menjelaskan, RW sudah bekerja di lapas narkoba Cipinang sekitar tiga tahun. Dia merupakan pegawai negeri sipil.
Menurut dia, RW sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Namun, Ali belum dapat menyebut barang yang diduga sebagai bahan pembuat narkoba untuk jenis apa.
Ali memastikan pihaknya akan menyelidiki maksud dari RW membawa barang haram tersebut ke lapas.
RW kedapatan membawa barang yang diduga sebagai bahan pembuat narkoba, Minggu (10/11/2013) pukul 07.00. Dia ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dari barang bukti yang diamankan, RW membawa tiga botol minuman soda berisi cairan dengan warna yang mencurigakan, dua plastik berisi bubuk berwarna merah marun, dan sebuah kertas filter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.