Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Kendaraan Tidak Berpengaruh Atasi Kemacetan?

Kompas.com - 15/11/2013, 21:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meningkatkan pajak progresif kendaraan bermotor bisa jadi tidak berpengaruh besar terhadap pengurangan kemacetan lalu lintas DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawan mengatakan, saat pajak progresif pertama kali diterapkan di Jakarta tahun 2011, hal itu masih belum mampu mengerem ledakan kendaraan bermotor di Ibu Kota. Buktinya, dari 2011 hingga 2013 ini, jumlah kendaraan bermotor kian bertambah.

"Jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2011 mencapai 13.347.802. Pada tahun 2012 malah meningkat 14.618.313. Artinya, jumlah kendaraan malah meningkat cukup tinggi," ujar Iwan ketika ditemui di kantornya pada Jumat (15/11/2013).

Bahkan, lanjut Iwan, saat Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan bahwa kredit kendaraan bermotor harus didahului membayar down payment sebesar 30 persen dari nilai jual, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap tak bisa direm.

Saat ini saja, tercatat rata-rata ada 1.550 sepeda motor serta 600 kendaraan roda empat baru setiap harinya.

Menurut Iwan, kebijakan pajak progresif juga memiliki celah teknis. Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menghindari pajak ini. Misalnya, membeli kendaraan kedua atau ketiga atas nama orang lain yang memiliki alamat berbeda, atau pembelian kendaraan bermotor dilakukan bukan di Jakarta, melainkan di kota lain.

Namun, lanjut Iwan, di sisi lain ada teori pajak yang mengatakan bahwa dengan penerapan pajak progresif, masyarakat bisa mengalami titik jenuh daya beli ketika pajak kendaraan kian tinggi. "Hanya, titik jenuh daya beli kendaraan oleh masyarakat kapan, itu dia yang tidak bisa diprediksi," ujarnya.

"Mudah-mudahan bisa mujarab dengan adanya pajak progresif nanti. Karena kan naik 100 persen. Semoga saja masyarakat jera untuk beli kendaraan lebih dari satu," lanjut Iwan.

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, serta 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.

Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, 4 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, dan 5 persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sedangkan untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar 8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com