JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memastikan tidak ada penambahan status tersangka lainnya terkait kasus kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi masih menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara 13 orang lainnya diperbolehkan pulang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi memperbolehkan 13 orang yang sebelumnya menjadi saksi untuk pulang karena mereka tidak bisa dibuktikan membuat kericuhan di ruang sidang utama MK.
"Tersangka tetap dua orang. Sementara saksi lainnya diperbolehkan pulang," jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2013).
Sebelumnya polisi menahan 15 orang yang diduga menjadi pelaku dan provokator kericuhan yang terjadi di ruang sidang utama MK, Kamis (14/11/2013) siang. Empat orang ditangkap di dalam ruang sidang, sementara 11 orang lainnya ditangkap di sekitar Bundaran HI pada sore harinya.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi. Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara.
Saat ini, mereka mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.