Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Seharusnya Ahok Beri Solusi, Jangan Marah-marah Saja

Kompas.com - 16/11/2013, 15:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta anak-anak terindikasi melakukan tindak kriminal untuk tidak sekolah menggunakan subsidi pemerintah, mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sekjen KPAI M Ihsan mengatakan, seharusnya Basuki sebagai pejabat daerah dapat memberikan jalan keluar ataupun langkah strategis kepada anak-anak yang sudah melakukan tindak kriminal itu tanpa menggunakan emosi yang meluap-luap. Sebab, akibatnya akan berdampak pada mental anak tersebut.

"Nah itu yang dimaksud, Ahok (panggilan Basuki) seharusnya memberikan saran solutif, jangan main marah-marah saja," kata Ihsan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2013).

Saran-saran solutif itu antara lain seperti pembinaan, penyuluhan, pendampingan, maupun penguatan peran orangtua dalam mendampingi anak-anak mereka. Menurut dia, semua anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Baik itu anak-anak yang pintar maupun yang tidak pintar, anak-anak baik maupun anak-anak yang bandel.

Ihsan menjabarkan beberapa peraturan yang menguatkan argumennya. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

Sementara berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada Pasal 3 disebutkan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 3 disebutkan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. "Semua yang menjamin itu UU. Sedangkan saya hanya mengutip isi dari UU itu," kata dia.

Kumpulkan bukti

Rencananya, Ihsan yang juga Ketua Satuan Perlindungan Anak (Satgas PA) melalui pengacara yang telah ditunjuk akan mengajukan somasi kepada Basuki atas pernyataan kontroversialnya. Saat ini, kata dia, Satgas PA sedang mengumpulkan bukti-bukti.

Ia juga mengharapkan, hal ini dapat menjadi "efek jera" atau pembelajaran bagi Basuki untuk lebih dapat menjaga tutur katanya sebagai pejabat publik. Kendati demikian, Ihsan enggan menjelaskan secara detail terkait wacana somasi tersebut. "Iya lagi dipelajari bahan-bahannya oleh pengacara. Hari Senin mau dimatangkan lagi," ujar Ihsan.

Pernyataan kontroversial Basuki terkait dukungannya terhadap pemecatan anak-anak yang terindikasi menjadi "calon penjahat" itu disampaikannya di acara Lokakarya Pembelajaran Implementasi Sekolah Aman Komprehensif, di Balaikota Jakarta, Kamis (14/11/2013) lalu.

Selain mendukung adanya upaya pemecatan, menurut Basuki, subsidi pemerintah dalam bentuk APBD di sekolah negeri tak sepantasnya diberikan kepada peserta didik, yang lebih memikirkan otot daripada otak. Basuki juga menyoroti adanya pengawasan lebih dari orangtua kepada anak-anak mereka agar tidak melakukan tindak kriminal dan menularkan kenakalan mereka pada anak-anak lainnya.

Salah satu kasus kriminal yang baru-baru ini terjadi adalah sebanyak 35 siswa SMA Negeri 46 yang dikeluarkan karena melakukan pembajakan bus. Menurut Basuki, pembajakan bus merupakan salah satu tindak kriminal dan tidak sepantasnya dilakukan oleh mereka yang masih menempuh pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com