"Saya kenal dengan tiga orang itu. Mereka masyarakat Maluku," kata Daud di Wisma Maluku, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Meskipun demikian Daud membantah ketiga orang tersangka itu merupakan simpatisannya. Daud mengatakan mereka adalah warga biasa yang ingin mengetahui proses hukum.
Kuasa hukum Daud Sangadji, Djamalluddin Koedoeboen, mengatakan walaupun ketiga tersangka bukanlah simpatisan Daud, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Hal itu dilakukan agar mereka mendapatkan hukum yang seadil-adilnya.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan ruang sidang MK. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan pada Jumat (15/11/2013). Sementara seorang lainnya menyerahkan diri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu dini hari.
Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.