"Kita tempatkan di titik warga suka buang sampah, terutama yang berdekatan dengan sungai," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Kukuh Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu(17/11/2013).
Kendati bekerja layaknya reserse kriminal di kepolisian, personel Satpol PP, lanjut Kukuh, sejak awal telah diwanti-wanti untuk tidak menindak warga yang buang sampah sembarangan dengan cara kekerasan. Persuasuf adalah pendekatan utama penindakan.
Langkah pertama jika mendapati ada warga yang buang sampah sembarangan, akan ditegur dan dicatat terlebih dahulu. Jika pada kesempatan selanjutnya warga itu masih membandel, Satpol PP akan mengirim warga tersebut ke penyidik pegawai negeri sipil untuk dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring berupa denda.
Bagi warga yang membuang sampah, dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sedangkan untuk perusahaan yakni Rp 50 juta. "Kita koordinasikan juga dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Soal dendanya, Rp 500.000 dan Rp 50 juta itu maksimal. Tepatnya, akan ditentukan oleh pengadilan," lanjutnya.
Seperti diberitakan, peringatan keras disampaikan Gubernur DKI Joko Widodo bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan di sungai Jakarta. Bagi warga DKI yang tertangkap melanggarnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Tak hanya itu, perusahaan yang tertangkap buang sampah pun didenda Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.