JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2014. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan langsung menerapkan ERP tanpa melalui pemberlakuan sistem ganjil genap maupun sistem stiker hologram, seperti yang diwacanakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Berdasarkan petunjuk Pak Gubernur, langsung saja pakai ERP. Tidak ada program antara, seperti stiker berlangganan atau ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balaikota Jakarta, Senin (18/11/2013).
Udar menargetkan, ERP dapat dilaksanakan pada kuartal pertama 2014 atau setelah Maret 2014. Saat ini, penerapan kebijakan ERP masih dalam proses persiapan, sebab untuk merealisasikannya diperlukan legal aspek, kelembagaan, dan proses pengadaan infrastruktur.
Rencananya, akan dibentuk sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah wewenang Dishub DKI untuk mengelola ERP. Sementara itu, pengelolaan retribusi ERP akan dikoordinasikan antara Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI dan law enforcement yang berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya.
Dishub DKI juga meminta revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Di dalam peraturan itu, belum diatur pendapatan ERP untuk kemudian dimasukkan ke dalam pos khusus transportasi. Apabila pendapatan ERP dapat dialokasikan untuk transportasi, maka ini dapat digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana lalu lintas maupun pembelian bus sedang dan angkutan kota.
Untuk area penerapan ERP, Pristono menegaskan, tahap pertama akan diberlakukan di kawasan 3 in 1 dan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebab, kawasan tersebut dikelilingi oleh tiga koridor bus transjakarta, yaitu Koridor I (Blok M-Kota), Koridor VI (Kuningan-Ragunan), dan Koridor IX (Pinangranti-Pluit). Tarif yang akan diterapkan berdasarkan kajian sekitar Rp 6.500- Rp 21.000.
Namun, kajian itu telah dilakukan bertahun-tahun lalu. Maka, berdasarkan kajian sekarang, kemungkinan tarif ERP akan naik menggunakan konsep fine tuning. Konsep itu menyesuaikan kemampuan masyarakat dengan harga yang diyakini dapat meminimalkan kendaraan.
"Maka sesuai kajian yang sudah dilaksanakan didapat angka Rp 21.072 per sekali lewat," kata Pristono.
Beberapa waktu lalu, Basuki memunculkan wacana sistem stiker hologram. Sistem itu merupakan perantara menuju penerapan sistem ERP. Melalui kebijakan ini berarti setiap kendaraan yang akan memasuki jalan-jalan utama, seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said harus memiliki stiker berhologram. Stiker itu pun harus dibeli dengan harga sekitar Rp 1 juta. Kendaraan warga yang tidak berstiker tidak bisa melintas di jalur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.