Kuasa hukum Hercules, Joao Mecko, mengatakan, hingga Senin (18/11/2013) pukul 14.30, kejaksaan belum memberikan kejelasan tentang tempat pemindahan untuk Hercules. Joao akan meminta keterangan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Pemindahan batal. Sepertinya belum disepakati mau ditahan di mana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.
Joao menambahkan, proses pemindahan ini harus ada kepastian dari kejaksaan. Kepastian tersebut menyangkut penempatan Hercules.
"Kita bingung, sampai sekarang belum ada kabar. Kita mau jaksa bagaimana ikut aja," katanya.
Rencananya, Hercules akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hercules ditangkap pada 3 Agustus 2013 terkait kasus pemerasan dan pencucian uang.
Sebelumnya, untuk pemindahan Hercules ke Lapas Cipinang, 40 personel polisi telah bersiaga dengan peralatan lengkap sejak pukul 10.00. Pada pukul 14.30, mereka membubarkan diri karena informasi bahwa pemindahan batal dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.