JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan pria bernama Arf (13) setelah remaja tersebut mengemudikan truk tangki air di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17, Klender, Jakarta Timur, Senin (18/11/2013) pagi.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, polisi menghentikan truk bernomor B 9109 TFA yang dikemudikan Arf sekitar pukul 09.00. "Melihat anak mengemudikan truk tangki, maka kita berhentikan," kata Hidarsono melalui pesan singkatnya, Senin petang.
Saat diberhentikan, Arf yang mengemudi seorang diri tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM). Kepada polisi, Arf mengaku tinggal di pul PT KJS, sebuah perusahaan furnitur di Jalan Raya Bekasi.
"Arf warga Bogor, dia tidak memiliki KTP karena umurnya masih 13 tahun," ujar Hindarsono.
Kini Arf ditahan di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi masih menyelidiki perusahaan yang mempekerjakan Arfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.