JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) baru di DKI Jakarta. Jika ada orang atau perusahaan yang akan menebang pohon, meski jumlahnya hanya satu, harus ada izin dari dirinya secara langsung.
"Dulu saya di Solo begitu. Harus izin saya. Rencananya di Jakarta ini akan gitu juga," ujarnya di rumah dinas, Senin (18/11/2013).
Demi terciptanya lingkungan hijau yang baik bagi kehidupan warganya, Jokowi menegaskan bahwa pohon memang tidak boleh ditebang seenaknya. Harus ada peraturan ketat yang mengatur hal itu.
Namun, ada beberapa pertimbangan dari dirinya untuk memberikan izin penebangan pohon bagi warga atau perusahaan. Misalnya, pohon yang sudah tua, rapuh, serta membahayakan boleh ditebang. Penebangan pohon dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, misalnya pembangunan MRT dan hal yang lain.
"Tetapi, tetap yang nebang harus nuker dengan nanam pohon lagi. Nebang satu pohon ganti tanam 10 pohon, itu bagus," ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Jokowi, akan diterapkan bukan hanya di ruang terbuka hijau atau di jalan-jalan, melainkan juga berlaku di permukiman warga. Dia pun meminta dukungan dari masyarakat. "Sekarang kita lagi cari cantelan (hukumnya) atau kalau belum ya kita akan buat perda itu. Saat ini sedang kita kalkulasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.