Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Petugas Kebersihan Malah Buang Sampah ke Kali

Kompas.com - 19/11/2013, 14:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Dinas Kebersihan seharusnya menjaga kebersihan di Ibu Kota dengan mengurus sampah. Namun, yang terjadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menemukan seorang petugas kebersihan yang malah membuang sampah di kali.

Menurut Basuki, petugas tersebut malah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kami tangkap tukang sampah yang malas ke TPS, dan dia langsung buang ke kali. Mereka malas menaruh sampah di dalam karung, malah dimasukkan ke lubang saluran air," kata Basuki di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Padahal, selama ini warga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun, kata Basuki, petugas Dinas Kebersihan yang seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat malah ikut membuang sampah sembarangan.

Menurut Basuki, penangkapan seorang petugas Dinas Kebersihan DKI itu berawal dari laporan warga. Kemudian, dia meneruskan informasi tersebut ke Dinas Kebersihan DKI untuk segera ditindaklanjuti.

"Sanksinya kalau memang benar melakukan itu ya bisa dipecat," kata Basuki.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan akan menindaklanjuti petugas kebersihan yang tertangkap basah membuang sampah ke kali.

Unu menjelaskan, persoalan banyaknya sampah di Jakarta diawali karena kepadatan penduduk. Saat jumlah penduduk Jakarta masih berjumlah sekitar 1 juta, penumpukan sampah belum banyak seperti sekarang ini.

Menurut Unu, masyarakat, terutama yang berada di waduk, sungai, dan kantong-kantong air lainnya, harus mendapatkan edukasi agar dapat membuang sampah ke tempatnya dan tidak membuang di saluran air. Sudah ada peraturan yang baru saja disahkan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu mengatur, setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Ia mengatakan, perda pengelolaan sampah tidak hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, tetapi lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engineering di dalamnya. Ia mencontohkan, sering kali masyarakat menyebut sampah kali, padahal kali tidak pernah memproduksi sampah.

"Sanksi hukum ini sebetulnya harapan untuk mengawal perda. Kemudian, sanksi ini bukan menjadi tujuan kita, dengan mendenda dan menjebloskan masyarakat ke penjara secara fisik. Tetapi, kita mengharapkan adanya perubahan perilaku pada masyarakat dan akan ditekankan pada edukasinya," kata Unu.

Untuk itu, sanksi akan diberlakukan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com