Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.074 Obat Tradisional Dimusnahkan BPOM

Kompas.com - 19/11/2013, 19:00 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ribuan obat tradisional dimusnahkan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI dalam Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) di seluruh Indonesia di Lapangan PPOM Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negera, Selasa (19/11/2013) siang.

Sebanyak 3.074 item produk berhasil disita dalam temuan yang digelar sejak tanggal 22 hingga 23 Oktober 2013.

Menurut Pelaksana Tugas Ketua BPOM M Hayati Amal, sebanyak ribuan item telah diteliti dari 196 sarana yang terdiri dari, sarana produksi, importir/distributor, apotek, supermarket, toko-toko, gudang, klinik, kios dan gerobak.

"Jumlah temuan produk selama OPGABNAS sebanyak 3.074 item, yang terdiri dari 696 item obat daftar G (56.174 buah), 10 item obat (1.059), sembilan item kadaluarsa (5.564) dan 152 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (16.241 buah), 956 obat tradisional tanpa izin (340.690 buah)," ujar Hayati dalam jumpa pers pemusnahan di Lapangan PPOMN BPOM di Jalan Percetakan Negera, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2013).

Tidak hanya itu, lanjut Hayati, adanya temuan 57 item kosmetik yang mengandung bahan terlarang (617 buah), 1.439 item kosmetik tanpa izin edar (117.397).

Lanjut Hayati, ada juga temuan item pangan yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai miliaran rupiah. "Lalu ada 353 item pangan tanpa izin edar (617), 20 item pangan mengandung bahan berbahaya (144.518) dan 12 item pangan kadaluarsa atau rusak (183) dengan nilai ekonomi keseluruhan kurang lebih Rp 4 miliar. Dari temuan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pemusnahan barang bukti di Indonesia," jelasnya.

Selain memusnahkan obat tradisional, kata Hayati, BPOM menemukan sejumlah obat tradisional yang mengandung campuran kimia di wilayah Banten pada bulan April 2013.

Pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial APM sebagai distributor obat tradisional ilegal. "Kita juga lakukan pemusnahan terhadap delapan item obat tradisional mengandung bahan kimia dan ilegal (1.200.000), dan dua item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional seperti tablet fenilbutazon dan afitazon (263.000) dengan nilai kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar," ucapnya.

Akibat tindakan tersebut, kata Hayati, APN melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan. Lanjut Hayati, kasus APN kini telah dilimpahkan pengadilan "APN dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 atau Pasal 198 Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.  

Lanjut Hayati, BPOM terus meningkatkan monitoring dalam mencegah peredaran obat dan makan.  Hayati juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghindari risiko kesehatan akibat peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi keamanan dan mutu.

"BPOM selaku institusi guna meningkatkan upaya pengawasan dalam memberantas produk ilegal, salah satunya dengan operasi di BPOM di Indonesia dan juga memutus mata rantai antara suplai dan demain," pungkasnya.

Pantauan Kompas.com, ratusan botol minuman obat tradiosional dimusnahkan dengan satu alat pemusnahan yang didorong dengan manual. Sementara sisa produk ilegal lainnya dengan diangkut 10 truk dan dimusnahkan di tempat pemusnahan yakni di Karawang, Jawa Barat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com