JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan obat tradisional dimusnahkan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI dalam Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) di seluruh Indonesia di Lapangan PPOM Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negera, Selasa (19/11/2013) siang.
Sebanyak 3.074 item produk berhasil disita dalam temuan yang digelar sejak tanggal 22 hingga 23 Oktober 2013.
Menurut Pelaksana Tugas Ketua BPOM M Hayati Amal, sebanyak ribuan item telah diteliti dari 196 sarana yang terdiri dari, sarana produksi, importir/distributor, apotek, supermarket, toko-toko, gudang, klinik, kios dan gerobak.
"Jumlah temuan produk selama OPGABNAS sebanyak 3.074 item, yang terdiri dari 696 item obat daftar G (56.174 buah), 10 item obat (1.059), sembilan item kadaluarsa (5.564) dan 152 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (16.241 buah), 956 obat tradisional tanpa izin (340.690 buah)," ujar Hayati dalam jumpa pers pemusnahan di Lapangan PPOMN BPOM di Jalan Percetakan Negera, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2013).
Tidak hanya itu, lanjut Hayati, adanya temuan 57 item kosmetik yang mengandung bahan terlarang (617 buah), 1.439 item kosmetik tanpa izin edar (117.397).
Lanjut Hayati, ada juga temuan item pangan yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai miliaran rupiah. "Lalu ada 353 item pangan tanpa izin edar (617), 20 item pangan mengandung bahan berbahaya (144.518) dan 12 item pangan kadaluarsa atau rusak (183) dengan nilai ekonomi keseluruhan kurang lebih Rp 4 miliar. Dari temuan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pemusnahan barang bukti di Indonesia," jelasnya.
Selain memusnahkan obat tradisional, kata Hayati, BPOM menemukan sejumlah obat tradisional yang mengandung campuran kimia di wilayah Banten pada bulan April 2013.
Pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial APM sebagai distributor obat tradisional ilegal. "Kita juga lakukan pemusnahan terhadap delapan item obat tradisional mengandung bahan kimia dan ilegal (1.200.000), dan dua item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional seperti tablet fenilbutazon dan afitazon (263.000) dengan nilai kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar," ucapnya.
Akibat tindakan tersebut, kata Hayati, APN melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan. Lanjut Hayati, kasus APN kini telah dilimpahkan pengadilan "APN dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 atau Pasal 198 Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.
Lanjut Hayati, BPOM terus meningkatkan monitoring dalam mencegah peredaran obat dan makan. Hayati juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghindari risiko kesehatan akibat peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi keamanan dan mutu.
"BPOM selaku institusi guna meningkatkan upaya pengawasan dalam memberantas produk ilegal, salah satunya dengan operasi di BPOM di Indonesia dan juga memutus mata rantai antara suplai dan demain," pungkasnya.
Pantauan Kompas.com, ratusan botol minuman obat tradiosional dimusnahkan dengan satu alat pemusnahan yang didorong dengan manual. Sementara sisa produk ilegal lainnya dengan diangkut 10 truk dan dimusnahkan di tempat pemusnahan yakni di Karawang, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.