JAKARTA, KOMPAS.com — Karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan seluas 3.000 meter di Jalan Kakap, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar, Rabu (20/11/2013).
Alasannya, bangunan tersebut berdiri di atas kawasan peruntukan hijau taman (PHT) sehingga tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan dalam bentuk apa pun.
Sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta petugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) melakukan pembongkaran terhadap bangunan dua tingkat yang mulai dibangun sejak sekitar 7 bulan lalu itu.
Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta Febriana Tambunan menegaskan, keberadaan bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin. "Bangunan ini adalah gudang dua lantai, tanpa IMB. Memang di lokasi ini tidak bisa dilakukan pembangunan karena peruntukannya adalah peruntukan hijau taman (PHT)," ujarnya saat di lokasi, Rabu.
Selama ini, lanjut Febriana, pihak Sudin P2B tingkat Kota Jakarta Utara sudah memberi sanksi, tetapi tidak juga diindahkan oleh pihak pemilik. "Ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Membangun," paparnya.
Sementara itu, Kepala Sudin P2B Jakarta Utara Bambang Sujimanto mengatakan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespons setiap sanksi administratif yang diberikan.
Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) sejak Selasa (10/9/2013) hingga terakhir surat perintah bongkar (SPB) pada Kamis (3/10/2013). Namun, hal itu tetap tidak diindahkan oleh pemilik.
"Pemilik tidak pernah mengindahkan surat peringatan yang kita berikan. Makanya sekarang kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan ini," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tegas yang dilakukan ini juga merupakan pelajaran bagi pemilik bangunan lain. Sekiranya, dalam membangun, mereka harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.