JAKARTA, KOMPAS.com - Karena sakit hati ditinggal sepihak kekasihnya, seorang pria berinisial JH tega menyebar foto bugil mantan kekasihnya di sejumlah media sosial. Tak hanya menyebar foto tersebut, JH juga mengirimkan pesan singkat yang berisi kalimat ancaman dan foto tersebut kepada korban dan teman-teman korban.
Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Edy Suwandono menjelaskan, JH sudah menjalani hubungan dengan korban sejak Juni 2011 hingga Mei 2013. Di waktu itulah JH mendapatkan foto pribadi milik korban.
"Karena tak terima, maka JH menyebarkan foto pribadi korban dalam keadaan telanjang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).
JH menyebar foto pribadi mantan kekasihnya itu dengan cara membajak akun twitter milik korban, dan mengunggahnya di twitter yang sudah dibajak. Tak hanya itu, JH dengan sengaja membuat akun baru facebook yang berisikan foto-foto bugil mantan kekasihnya itu.
"Foto itu dijadikan foto profil dan foto background facebook," ujar Edy.
JH ditangkap tanggal 14 September 2013 di Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita dua unit telepon genggam, dua unit laptop dan kartu tanda penduduk (KTP) milik JH. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 dan Pasal 282 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Tindak Pidana di bidang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.