"Saya tahu (kegiatannya ilegal), (tapi untung) tiga juta," kata A, di lokasi penggerebekan, Rabu (20/11/2013) malam. Rumah berlokasi di RT 3 RW 10 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menurut A adalah rumah sewa. Selama ini, dia mengaku sudah mengirim 50 tenaga kerja wanita ke luar negeri.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, A sudah mengakui perbuatan ilegalnya. Menurut Jumhur, A hanya memberikan bekal visa kepada para tenaga kerja yang dikirimnya ke luar negeri.
Kepada petugas BNP2TKI, kata Jumhur, A mengatakan ada orang membantunya merekrut para calon pekerja. Namun, ujar dia, A tak menyebutkan posisi dari orang yang membantunya itu.
Ketua RT di lokasi rumah yang disewa A, Amil (75), mengatakan, A adalah warga yang berasal dari lingkungan yang sama dengan lokasi rumah tempat penampungan tersebut. Menurut Amil, lokasi rumah pribadi A hanya berbeda RT, yakni di Jalan S di RT 05 RW 11. "Rumah pribadinya di sana, ada istrinya juga. Di sana dia tinggal dari kecil," ujar dia.
Amil mengatakan pula, A sudah mengontrak rumah penampungan itu selama dua tahun. Namun, Amil mengaku tidak tahu bila A menggunakan rumah tersebut untuk menampung tenaga kerja ilegal. "Yang kami tahu, kerjanya dagang," kata dia.
Menurut Amil, selama ini pun tak terlihat ada aktivitas mencurigakan dari rumah itu. Tak terlihat, misalnya, orang keluar masuk. Namun, penjagaan dua satpam juga membuat orang tak bisa memastikan siapa saja ada di dalam rumah itu maupun kegiatannya.
Penggerebekan BNP2TKI ke rumah itu mendapatkan 41 perempuan yang diduga akan dikirimkan sebagai TKW ilegal ke Abu Dhabi. Tujuh orang ditahan, yakni A dan enam pegawainya. Proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.