Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tolak Komentari Insiden Dokter Disiram Kopi

Kompas.com - 21/11/2013, 21:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak memberi komentar terkait kasus penyiraman kopi terhadap salah satu dokter Rumah Sakit Husada, Fransiska Mochtar.

Menurut dia, pihak yang lebih berwenang adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Mana tuh? Itu urusan IDI. Kecuali kalau di RSUD baru saya komentar," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau sebaiknya semua rumah sakit, baik pusat maupun daerah dan swasta, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Oleh karena itu, ia berencana terus mengecek pelayanan di rumah sakit ataupun puskesmas.

"Setiap hari, setiap bulan, harus dicek pelayanannya untuk memastikan masyarakat dapat pelayanan yang baik," kata Jokowi.

Berdasarkan keterangan RS Husada, penyiraman kopi panas dilakukan pelaku setelah dr Fransiska mengajukan pertanyaan yang menyinggung perasaan pelaku. Pelaku geram dan kemudian melakukan penyiraman kopi panas hingga sang dokter mengalami luka bakar di bagian wajah.

Pelaku penyiraman, HH (50), mengakui tindakan itu dilakukan lantaran Fransiska dianggap tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan medis. Sang dokter asyik menelepon saat melakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui sebelumnya, siraman kopi HH kepada Fransiska pun berlanjut dengan pemukulan.

Kepala Polsek Metro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban. Fransiska melayani pelaku sambil BBM-an, bicara kurang sopan, dan setiap pertanyaan pelaku dijawab "tidak tahu".

Menurut Shinto, HH mengaku tidak terima dengan cara Fransiska memberikan pelayanan medis. Tidak hanya itu, HH pun meluapkan ketidakterimaannya dengan memukul Fransiska. "Memukul berkali-kali dengan kepalan ke muka kiri korban," kata Shinto.

Berdasarkan laporan rumah sakit, petugas memeriksa lokasi penganiayaan di lantai II kamar 226 RS Husada. HH pun telah ditahan berikut alat bukti berupa gelas bekas minuman kopi dan pakaian Fransiska yang tersiram. HH akan dikenakan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com