JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menerapkan denda maksimal pada pelintas jalur transjakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan para penegak hukum telah bersepakat untuk menerapkan denda maksimal ke pelanggaran lalu lintas lain.
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, setelah rapat koordinasi bersama Pengadilan Tinggi DKI dan lima Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan Tinggi DKI dan lima Kejaksaan Negeri, telah disepakati bahwa penindakan dan denda maksimal akan diberlakukan untuk parkir liar, kendaraan melawan arus, dan mengetem sembarangan.
"Mereka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 karena mereka melanggar rambu dan akan dikenakan denda maksimal," ujar Pristono di Balaikota Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Penerapan denda maksimal merupakan langkah pembelajaran dan pemberian efek jera bagi semua pihak. Ia mengharapkan sanksi denda maksimal bisa menyelesaikan banyak masalah kemacetan akibat pelanggaran lalu lintas. Hal itu dikarenakan parkir liar, mengetem, dan melawan arus merupakan faktor yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah melakukan denda tinggi. Ada 250 kasus pelanggaran lalu lintas jalur transjakarta yang sudah divonis," ujar Pristono.Penerapan sterilisasi jalur transjakarta, kata Pristono, telah terbukti meningkatkan perjalanan transjakarta dalam sehari. Pada waktu sebelum sterilisasi, bus beroperasi sampai 10 rit. Namun, setelah sterilisasi jalur, terjadi penambahan rit hingga 13 kali per hari.
Jumlah penumpang transjakarta juga mengalami kenaikan, dari sekitar 350.000 orang per hari menjadi 400.000 orang per hari. Adapun diskresi jalur transjakarta hanya digunakan untuk keadaan tertentu, seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
"Waktu perjalanan lebih cepat, waktu tunggu bus berkurang meski belum signifikan. Nanti pas bus (baru) datang, efeknya akan sangat dirasakan," kata Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.