Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Senang Kendaraan Penerobos "Busway" Berkurang

Kompas.com - 25/11/2013, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut gembira mulai diberlakukannya denda maksimal bagi kendaraan pribadi yang masuk busway. Sebab, hal itu mengurangi kendaraan pribadi melintas di jalur khusus bus transjakarta itu.

"Sudah mulai terlihat berkurang (kendaraan pribadi yang masuk jalur busway)," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Jokowi mengungkapkan, penerapan kebijakan tersebut juga dalam rangka mempersiapkan kehadiran bus yang rencananya akan datang secara bertahap pada bulan ini.

"Sekali lagi, ini dipersiapkan untuk bus-bus baru kita yang akan didatangkan," ucapnya lagi.

Diberlakukannya sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, diputuskan bersama antara Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula bagi pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, hal itu diberlakukan secara bertahap setelah denda maksimal pelanggar jalur transjakarta berjalan lancar.

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com