Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pemutilasi Ancol Nangis Tunggu Suami Divonis

Kompas.com - 26/11/2013, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lin Wen Jing, istri terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong, berharap suaminya hanya dipenjara. Dia tidak ingin suaminya divonis hukuman mati seperti tuntutan jaksa.

"Dia berharap hukuman suaminya dapat diperingan. Dia juga mempertimbangkan banding atas putusan yang muncul nanti," ujar penerjemah Alanshia dan istrinya, George Gozallie, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013).

George berkata, istri Alanshia berharap suaminya dipenjara saja agar anaknya tetap memiliki ayah. Lin Wen Jing, kata Georger, siap menerima berapa pun lamanya sang suami dipenjara selama tidak dihukum mati.

"Tak peduli berapa lama, ia dan anaknya akan menunggu hingga suaminya keluar dari penjara," ujar George di dekat Lin Wen Jing.

George menambahkan, Lin Wen Jing juga meminta maaf atas perbuatan suaminya. Dia memohon maaf kepada keluarga korban karena suaminya telah membuat kekacauan.

Lin Wen Jing tampak menangis sembari menunggu persidangan berlangsung. Sembari menunggu, perempuan cantik asal Shanghai yang hari ini datang mengenakan sweater putih-biru, rok panjang bunga-bunga, dan sepatu kets biru tersebut mendengarkan musik menggunakan earphone untuk menenangkan diri.

Pengungkapan kasus mutilasi Ancol oleh Alanshia berawal dari laporan Merlina, yang melaporkan kehilangan suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny terakhir berada di kantor Alanshia di sebuah ruko di kawasan Ancol untuk menagih utang.

Setelah laporan diusut, baru ketahuan bahwa Tonny tak kunjung kembali karena dibunuh Alanshia di kantornya. Alanshia memotong tubuh Tonny menjadi sebelas potongan dan menyimpannya dalam kardus di gudang kantornya. Jenazah Tonny ditemukan pada Rabu malam, 13 Maret 2013.

Alanshia, tertangkap di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013. Alanshia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Pasal kedua, Alanshia dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com