JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana seluruh dokter se-Indonesia yang akan melakukan aksi mogok praktik massal pada Rabu (27/11/2013). Asalkan, aksi mogok tidak dilakukan sehari penuh.
"Bagus, saya bilang kalau enggak suka memang harus berdemo," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Basuki mengimbau agar para dokter yang hendak berdemo, khususnya di wilayah Jakarta, tetap memenuhi tugasnya sebagai pelayan masyarakat. "Yang penting pelayanan gawat darurat tidak boleh dihentikan. Mereka (dokter) enggak boleh sampai menyandera pasien. Enggak benar kalau mogoknya sampai satu hari penuh," ujar Basuki.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah dokter berencana menggelar aksi mogok massal sebagai wujud solidaritas atas penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan dua koleganya karena divonis bersalah oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi rencana aksi demo tersebut, ujar Basuki, DKI tidak perlu mempersiapkan langkah antisipatif. Sebab, menurut dia, dokter akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan damai.
"Saya mendukung orang menyalurkan kekecewaannya. Daripada kamu tahan kekecewaan terus jadi stroke gimana? Kalau dokter pada stroke semua, kamu gimana ayo," seloroh Basuki seraya tertawa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, untuk mengantisipasi aksi mogok massal yang dilakukan dokter se-Indonesia, termasuk dokter di Jakarta, Dinkes DKI Jakarta telah mengirimkan surat elektronik kepada Kementerian Kesehatan.
Dien menjamin kasus-kasus emergency atau gawat darurat akan tetap berjalan dan dilayani oleh para dokter maupun tenaga medis. Sebab, pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang paling utama dalam bidang kesehatan.
Sekadar informasi, vonis bersalah MA kepada dr Ayu dan dua koleganya berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan mereka. Dalam putusan MA itu, ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Adalah Siska Makatey yang meninggal dunia saat dioperasi caesar saat proses persalinan.
Saat ini, dr Ayu dan kedua kolega telah dieksekusi jaksa masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Mereka harus mendekam selama 10 bulan di bilik penjara. Ketiganya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.