JAKARTA, KOMPAS.com — Penegakan hukum soal kawasan dilarang merokok di Jakarta masih sangat minim. Masih banyak warga yang tak menggubris larangan merokok di lokasi-lokasi tertentu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil diskusi Koalisi Smoke Free dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (27/11/2013).
Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dolarris Riauaty Suhadi, mengungkapkan, persoalan penegakan hukum memang menjadi biang menebalnya asap rokok di kawasan publik. Terlebih lagi, faktor kesadaran perokok aktif untuk tidak merokok sembarangan masih sangat kurang.
"Jakarta sudah punya aturan, Perda Nomor 75 Tahun 2005. Persoalannya penegakan hukumnya mana? Padahal, kita tak bisa menunggu lagi karena kesehatan kita jadi taruhannya," ujarnya.
Baru-baru ini, Koalisi Smoke Free melakukan penelitian. Hasilnya menunjukkan kondisi udara Jakarta sangat memprihatinkan. Dari 169 gedung yang menjadi sampel, 88 gedung diketahui memiliki udara dengan kadar asap rokok di atas ambang batas yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia WHO.
Ambang batas udara yang normal adalah 25 batas ug per m3. Sementara, di 88 gedung Jakarta yang diteliti, kadar udaranya ialah 150 sampai 200 ug per m3. Adapun di tempat-tempat hiburan, khususnya hiburan malam, lebih parah lagi. Kondisi udara di lokasi tersebut dapat mencapai 10 kali lipat dari ambang batas WHO.
"Saatnya masyarakat bertindak. Kita harus melindungi bayi serta anak-anak kita yang kita sayangi. Harus ada gerakan masif dari masyarakat untuk mematuhi, menegur agar efektif," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.