Sanksi itu mulai diberlakukan sejak Oktober lalu hingga sekarang. Adanya sanksi tersebut diharapkan membuat masyarakat jera membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Raya Plumpang.
Sebelum diberlakukannya sanksi, beberapa lokasi di jalan tersebut rawan menjadi TPS liar. Seperti di muka sebuah kawasan pertokoan di RW 02, sebuah gudang di RW 04, serta beberapa titik lain.
"Sekarang ini, jalan tersebut relatif bersih dari TPS liar. Awalnya, pada Oktober lalu, banyak yang kedapatan membuang sampah. Namun sejak November ini hanya satu orang yang kedapatan dan kita tahan KTP-nya," ujar Sekretaris Kelurahan Rawabadak Selatan Andi Dirham, Kamis (28/11/2013).
Adapun warga yang tertangkap tangan dan ditahan, dapat memperoleh kembali KTP-nya setelah menandatangani surat kesepakatan. Selama ini, selain warga wilayahnya, juga banyak kedapatan warga dari wilayah lain yang membuang sampah di sekitaran Jalan Plumpang Raya. Bila sampai kedapatan dua kali, sebelum dikembalikan KTP-nya, warga tersebut harus membawa surat keterangan dari ketua RT-nya bahwa dia tidak akan mengulanginya. Kalau sampai tiga kali, dia harus bawa RT-nya datang.
Camat Koja Rahmat Efendi membenarkan sanksi tahan KTP untuk memberikan efek jera. Selain Kelurahan Rawabadak Selatan, sanksi tersebut juga diberlakukan di Kelurahan Tugu Selatan dan Utara.
"Tapi yang paling banyak kedapatan di Rawabadak Selatan. Karena di wilayah itu titik rawan TPS liarnya paling banyak di antara yang lain. Kita pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sebelum memberikan sanksi tegas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.