Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinkan Anaknya Melawan Farhat, Ahmad Dhani Bisa Dipidana

Kompas.com - 29/11/2013, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIP, Reza Indragiri Amriel, menilai musisi Ahmad Dhani harus bertanggung jawab karena mengizinkan anaknya, El Jalaluddin Rumi, melakukan sparring partner melawan pengacara, Farhat Abbas.

"Surat izin Ahmad Dhani bisa menjadi barang bukti pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada wartawan pada Jumat (29/11/2013) siang.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Adapun Pasal 26 mengatur kewajiban dan tanggung jawab  orangtua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

"Di dalam UU juga tertulis, kalau yang melakukan pelanggaran itu keluarga sendiri, maka dikenakan pemberatan hukuman," ujar dia.

Reza mempertanyakan alasan Dhani mengizinkan putra keduanya dengan mantan istri, Maia Estianty, itu untuk melakukan kekerasan, meski dalam bentuk olahraga. Ia mengatakan, seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik kepada El untuk tidak melanjutkan perseteruan antara putranya dan Farhat.

"Bukannya didik anak untuk memerangi Farhat dengan cara elegan, tapi itu malah menjadikan anak sebagai amunisi permusuhan dirinya," kata Reza.

Dua putra Dhani kesal dengan sikap Farhat, yang kerap menyudutkan Dhani terkait kasus kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh AQJ, putra ketiga Dhani. "Dia (Farhat) sudah ngejekin ayah kita. Karena ayah kita kan yang membesarkan kita, jadi kalau ada yang berani ngatain ayah, mendingan langsung datangin kita," ujar Ahmad Al Gazali atau Al, putra pertama Dhani dalam wawancara di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 21 November 2013.

Al dan El pun menantang Farhat untuk naik ke ring tinju. Mereka menyilakan Farhat memilih siapa yang akan menjadi lawan Farhat. El telah melayangkan surat izin kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) untuk menyelenggarakan sparring partner melawan Farhat di sasana tinju Amfibi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2013). Surat itu atas sepengetahuan Dhani.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat penegak hukum membatalkan rencana tinju tersebut. Sementara itu, pengurus Pertina DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada El untuk melawan Farhat di ring tinju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com