JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Pusat membongkar pos keamanan dan pangkalan taksi di depan Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013). Pos tersebut melanggar peruntukan fasilitas umum jalan.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Kecamatan Gambir, Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan, Suku Dinas Perhubungan, dan Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Pusat. Camat Gambir Henri Perez mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban Jalan Prapatan agar dapat digunakan sepenuhnya untuk jalan umum. Jalan itu memiliki panjang 100 meter dan lebar sekitar 5 meter.
"Sebelumnya ada pos pengamanan dan pemeriksaan Hotel Aryaduta dan juga dipakai sebagai parkir taksi. Harusnya ini adalah fasilitas umum," ujar Henri saat ditemui wartawan di Jalan lokasi tersebut, Senin (2/12/2013).
Henri menyebutkan, pembongkaran tersebut sudah sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum pembongkaran, telah dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada manajemen hotel pada pekan lalu. "Mereka (pengelola hotel ) kooperatif," kata Henri. Dia berharap agar penertiban di lokasi tersebut dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Wilayah Jakarta Pusat Maryana mengatakan langsung memperbaiki kondisi jalan yang rusak di depan hotel tersebut. Lubang-lubang di jalan itu ditutup dengan aspal hot mixed.
Aris Siregar dari Bagian Umum Hotel Aryaduta mengatakan, pengelola hotel menerima pembongkaran tersebut. "Kita sudah lakukan lobi untuk menahan pembongkaran. Namun, sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2007, itu memang harus dikondisikan untuk dilakukan pembongkaran sesuai aturan yang ada," kata Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.