JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan kasus dugaan korupsi oleh mantan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, dan mantan bendaharanya, Zaitul Akmam, kepada jaksa penuntut umum. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan kasusnya akan maju di persidangan pada 12 Desember 2013.
"Hari ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Cipinang," kata Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, Senin (2/12/2013).
Silvia mengatakan, hingga kini belum ada kemungkinan menambah tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2012 tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen dan uang Rp 28 juta.
"Itu kita sita dari para saksi yang menyerahkan hasil dari anggaran-anggaran yang dibayarkan ke saksi-saksi. Misalnya, untuk fee dari EO (event organizer) dan kegiatan-kegiatan," ujar Silvia.
Ia mengatakan, dalam pelimpahan barang bukti ini, kedua tersangka ditanya dengan 5 sampai 6 pertanyaan. Dari hasil penyidikan sementara saat ini, keduanya disangka telah merugikan negara sebesar Rp 450 juta. Mereka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Fanda dan Zaitul ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 11 Oktober 2013. Keduanya disangka terkait dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD DKI Jakarta 2012 sebesar Rp 450 juta. Terkait penyelewengan dana APBD, Fanda dan Zaitul sudah dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.