Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sabu, Wakil Ketua Kadin Terbukti Konsumsi Ekstasi

Kompas.com - 02/12/2013, 18:45 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Pembangunan Perbatasan Endang Kesumayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, Endang diketahui positif menggunakan amfetamin, methyl dioxymethamphetamine (MDMA), dan H5. Ketiga zat tersebut biasa ditemukan dalam pil ekstasi dan happy five.

"Setelah dites urine, terbukti menggunakan ekstasi dan sabu. Walaupun barang bukti yang ditemukan hanya sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Senin (2/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.

Nugroho menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan operasi, polisi menangkap Endang saat ia tergesa-gesa masuk ke lobi dengan membawa tas.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada bong sabu di dalam tasnya dan satu gram sabu di dalam dompet," ujar Nugroho.

Ketika ditangkap, Endang seorang diri. Polisi masih menelusuri apakah ia merupakan jaringan pengedar atau hanya pemakai. Saat ini Endang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua Kadin Suryo Bambang Sulistio membenarkan bahwa wakilnya tersebut terseret kasus narkoba. Ia mengaku kaget saat mendengar peristiwa ini. "Kita sangat prihatin dan sangat menyesal. Kita sendiri tak menyangka. Dia orangnya tak neko-neko, sangat pekerja keras," ujarnya.

Suryo enggan mencampuri urusan ini lebih dalam karena permasalahan ini merupakan urusan pribadi. Namun, Kadin tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Endang. Saat ini Kadin belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum dari polisi.

Endang ditangkap di lobi Hotel Mercure pada Senin sekitar pukul 01.00. Dalam penangkapannya itu, ditemukan barang bukti berupa satu gram sabu. Kini ia dijerat Pasal 114 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com