JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) di Apartemen Kalibata City, Selasa (3/12/2013). Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan mulai pukul 09.00 di Apartemen Kalibata City.
"Rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka (SH, AL, dan Pg). Untuk tersangka R yang masih DPO diganti oleh penyidik. Begitu juga tersangka EY yang tewas di lokasi kejadian, perannya digantikan penyidik," kata Herry.
Sedianya rekonstruksi akan digelar pada Selasa pekan lalu. Rencana itu batal karena penyidik menerima informasi keberadaan R, satu pembunuh Holly yang saat ini masih buron.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, meskipun R masih belum bisa ditemukan sampai saat rekonstruksi, penyidik akan menggantikan perannya. Menurut Rikwanto, tidak masalah jika peran R digantikan oleh penyidik karena rekonstruksi harus dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Holly.
"Sampai saat ini, R belum ditemukan. Kemarin kan akan segera tertangkap, tapi R kabur lagi," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.