JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 70 bangunan liar di atas saluran penghubung di Jalan Pademangan Raya 4, Pademangan Timur, dirobohkan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Keberadaan puluhan bangunan tersebut dituding menjadi penyebab banjir di Kelurahan Pademangan Timur. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut menutupi saluran penghubung Pademangan 5 sehingga sulit untuk dilakukan pembersihan dan pengontrolan saluran air. Akibatnya, saat hujan deras turun, air dari saluran meluap ke jalan serta permukiman warga.
Wakil Camat Pademangan Yudhi Dwi Dharma mengakui, di wilayahnya banyak bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal tersebut menyebabkan saluran air menjadi terganggu dan menyebabkan genangan yang memenuhi permukiman warga.
"Yang kita jadikan target operasi dalam waktu dekat bangunan liar di RW 08 dan RW 01 Kelurahan Pademangan Timur. Untuk hari ini, kita tertibkan sebanyak 70 bangunan liar di RW 08 lebih dahulu," ujar Yudhi saat dihubungi, Selasa (3/12/2013).
Bangunan yang terdiri dari rumah, bengkel, dan warung-warung milik warga tersebut dibongkar oleh 300 orang gabungan dari unsur Satpol PP, kepolisian, Koramil, masyarakat, serta Sudin PU Air dan Kebersihan.
Sebelumnya, para pemilik bangunan tersebut telah dilakukan sosialisasi dan diberikan surat perintah bongkar, Jumat (29/11/2013). Namun, hanya sekitar 12 orang warga yang membongkar sendiri bangunannya. "Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan PU Air. Nanti kita akan teruskan pembongkaran ke RW 01, ada sekitar 50 unit bangunan liar di sana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.