JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Polsek Tebet menangkap empat orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Mereka ditangkap karena memeras seorang warga.
"Mereka memaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta bila tidak ingin diekspos di medianya," kata Kapolsek Tebet Komisaris I Ketut Sudarma, Rabu (4/12/2013).
Ketut menambahkan, korban sudah sempat membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta pada tanggal 30 November 2013, dan sisanya akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2013.
"Korban berinisial HH, warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, merasa tertekan karena kerap didatangi oleh keempat pelaku yang mengaku wartawan. Mereka mengancam membeberkan bahwa korban memiliki perselingkuhan dengan wanita lain," ujarnya.
Karena merasa diperas, lanjut Ketut, korban akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Polsek Tebet.
Polisi berhasil menangkap keempat pelaku di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Selasa malam. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tanda pengenal dan peralatan handycam.
Keempat wartawan gadungan tersebut ialah PS alias F (35), warga Bojong Menteng, Bekasi; RS (48) warga Mahkota Indah, Tambun, Bekasi; HS (36) warga Bojong, Rawalumbu, Bekasi; dan HS (37 warga Mustika Jaya, Bekasi.
"Keempat oknum wartawan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.