Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Penyiram Air Keras Segera Disidang

Kompas.com - 04/12/2013, 14:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD oleh pelajar SMK berinisial RN alias Tompel di Jatinegara, Jakarta Timur, akan segera disidangkan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013). Dalam kurang lebih sepekan, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan.

"Hari ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Zulfahmi, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Rabu siang.

Zulfahmi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk dilengkapi dakwaannya oleh kejaksaan. Setelah dakwaan selesai, kasus penyiraman air keras yang melukai 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol tersebut akan dilimpahkan di pengadilan.

"Selesai dakwaan akan dilimpahkan segera ke pengadilan. Mungkin 3 atau 4 hari kedepan," ujar Zulfahmi.

Kejaksaan akan menghadirkan 5 saksi korban dalam persidangan yang merupakan penumpang bus tersebut. Mereka adalah Sri Sudaryani, Tegar Didi Lesmana, Tio Alfaradi, Ahmad Rosadi, serta Fahrianto. Secara keseluruna, ada 13 orang dalam kasus ini, tidak hanya pelajar sekolah, tetapi juga masyarakat umum.

Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.

"Dia duga, disangka (di bus ada) anak SMK yang pernah nyiram dia. Tapi sebenarnya dia enggak tahu," ujar Zulfahmi.

Pelaku melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh pelaku. Namun, dirinya mendapatkan air keras tersebut dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.

Sambil menunggu waktu persidangan, Tompel akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang karena usia tersangka yang sudah 18 tahun dan masuk kategori dewasa. Barang bukti yang disita berupa lima potong baju rusak terkena cairan yang diduga soda api, satu buah tas rusak terkena cairan yang diduga soda api, dan satu jaket hitam yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan. Tompel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com