Penyegelan dilakukan setelah murid sekolah bubar. Penyegelan direncanakan berlangsung sampai Pemerintah Kota Tangerang Selatan membayar utang kepada ahli waris pemilik lahan tempat berdirinya sekolah tersebut.
”Surat keputusan dari pengadilan negeri itu baru saja saya terima. Tetapi, pihak ahli waris langsung melakukan penyegelan,” kata Kepala SD Negeri Ciledug Barat Hartini di Tangerang Selatan, kemarin siang.
Pimpinan sekolah sangat keberatan terhadap penyegelan ini. Mereka sudah meminta agar ahli waris mengurungkan niatnya dan membatalkan penyegelan itu karena telah mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa. Apalagi, Senin pekan depan, siswa kelas I sampai kelas VI akan mengikuti ujian akhir semester.
”Kami berharap pihak ahli waris mengurungkan niatnya untuk terus menyegel sekolah ini. Sekolah ini jangan ditutup karena anak-anak akan ujian. Kasihan mereka mau ujian di mana kalau tidak dalam ruangan kelas,” kata Hartini.
Menurut Hartini, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk menyatakan naik banding atas keputusan itu. ”Dinas Pendidikan atau Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akan melakukan banding, bukan kami,” kata Hartini.
Hartini menjelaskan, proses hukum atas perkara itu belum selesai dengan keputusan pengadilan. Hal itu disebabkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan akan banding.
Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Matodha tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi. Ia tidak menjawab panggilan melalui telepon genggamnya. Begitu juga pesan singkat yang dikirim tidak dia balas.
Farid yang mewakili ahli waris mengatakan, penyegelan dilakukan karena mereka telah mengantongi surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan gugatan ahli waris. Perkara gugatan Jaudin bin Entong di Jalan H Rean RT 005 RW 001 dengan pihak tergugat Wali Kota Tangerang Selatan itu dimenangi penggugat.
”Pemerintah kota harus membayar ganti rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp 1.383.102.000,” kata Farid. (PIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.