JAKARTA, KOMPAS.com — Henry Baskoro Hendarso atau Enji, suami penyanyi dangdut Ayu Rosmalina atau dikenal dengan Ayu Ting Ting, dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Enji diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pria berinisial S di Restoran Moovina, Plaza Indonesia, Jumat (29/11/2013) pekan lalu.
Kepala Polsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Budi Irawan membenarkan adanya pelaporan penganiayaan Enji terhadap korban. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci kronologi kejadian tersebut.
"Jadi, ada kejadian pengeroyokan. Kami sudah menerima adanya laporan pada Senin (2/12/2013) terkait Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan kepada S," ujar Budi saat ditemui wartawan di Polsek Metro Menteng, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Ketika ditanya keterlibatan Enji, Budi enggan memberikan penjelasan tentang putra mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri tersebut. Budi mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. "Masih dalam proses penyidikan, baik terlapor maupun pelapor," ujar Budi. Budi enggan menyebutkan jadwal pemeriksaan terhadap Enji.
Dia menyebutkan, korban menderita luka di bagian tubuh dan sudah diperiksa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Visum itu memperlihatkan ada luka di bagian kepala korban.
Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, Enji bersama dengan 11 rekannya diduga menganiaya seorang pria di salah satu restoran di Jakarta Selatan. Upaya konfirmasi terhadap korban masih dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.