Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Tempat Tinggal, Remaja Hendak Perkosa Putri Pemilik Rumah

Kompas.com - 07/12/2013, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - RA(16) tak tahu diuntung. Sudah menumpang di kediaman kenalannya, A(45), RA juga mencoba memerkosa putri A berinisial APP (11). RA pun ditangkap polisi akibat perbuatannya, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Endang Sri mengatakan, RA dan A kenal sejak tahun 2009 silam lantaran sama-sama jadi juru parkir di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. RA diketahui menggelandang sementara A, diketahui memiliki rumah sendiri bersama keluarga.

"A kasihan sama RA karena tak punya tempat tinggal. A sudah ngajak RA untuk tinggal di rumahnya sejak lama, tapi RA baru mau tinggal, Selasa (3 Desember 2013)," ujar Endang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu(7/12/2013).

Rupanya bantuan yang diberikan A tidak disambut baik oleh RA. Di rumahnya yang hanya sepetak di bilangan Jakarta Timur, RA malah mencoba memerkosa putri A berinisial APP yang duduk di kelas VI salah satu SD di dekat kediamannya. Aksi itu dilancarkan RA saat malam hari, saat A diketahui belum pulang ke rumahnya.

Tidak hanya itu, RA memaksa APP pergi ke kebun dekat rumah untuk kembali melakukan hal tak senonoh. Paksaannya tersebut diiringi dengan ancaman, jika APP teriak, RA akan memukulnya.

"Kejadian itu Jumat (6 Desember 2013) dini hari. RA mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tangannya diikat tali, dan mulut korban disumpal kain supaya tak teriak," lanjut Endang.

Belum sempat remaja putus sekolah tersebut melakukan pemerkosaan terhadapnya, APP meronta dan berhasil melepaskan sumpalan kain di mulutnya. Dia pun berteriak meminta pertolongan tetangga yang tidak jauh dari lokasi kebun. Warga berbondong-bondong datang dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi warga, RA mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar khilaf. RA menangis dan menyesali aksinya. Tak berapa lama, aparat kepolisian datang menjemput RA serta membawanya ke Unit PPA Polrestro Jaktim untuk pemeriksaan.

"RA Sudah kita jadikan sebagai tersangka. Ia kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15tahun kurungan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com