JAKARTA, KOMPAS.com
 Jika terbukti menjadi penyebab kecelakaan KA 1131, penyerobot pelintasan kereta di Jalan Bintaro Permai, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang ini. Polisi masih melakukan penyelidikan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, penyerobot pelintasan bisa dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yakni sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan hingga menyebabkan korban jiwa. ”Ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Sambodo seusai olah tempat kejadian perkara, Selasa (10/12/2013).

Olah tempat kejadian perkara dilakukan kemarin dengan melibatkan traffic accident analysis, Inafis, dan tim Laboratorium Forensik Polri. ”Penyebabnya siapa, tentu saja ini masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut,” kata Sambodo.

Polisi juga melihat kemungkinan adanya tindak pidana umum dalam kecelakaan ini. Untuk itu, selain dari Ditlantas, penyelidikan tabrakan KA 1131 dengan truk tangki B 9265 SEH juga melibatkan tim reserse kriminal umum. Tujuh orang tewas dan lebih dari 70 orang terluka dalam kecelakaan ini.

Secara tepisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan ini. ”Kami belum menetapkan tersangka. Penyidik akan melihat ada tidaknya pelanggaran Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk kelalulintasannya serta pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP untuk pidana umumnya,” ujar Rikwanto.

Sampai kemarin siang, tim penyidik baru memeriksa tujuh saksi. Mereka adalah penjaga palang pintu pengganti (yang sehari-hari bertugas sebagai mekanik pengganti bantalan rel) dan seorang asisten penjaga palang pintu yang bertugas mengibarkan bendera merah saat kereta akan melintas.

Berikutnya adalah dua pengendara yang sepeda motornya terbakar akibat kecelakaan itu dan tiga warga yang melihat tabrakan. Tiga warga itu adalah seorang penjaga warung dekat pelintasan dan dua orang yang berada di pos siskamling dekat lokasi kejadian.

Sementara sopir truk tangki, Chosimin, dan kernetnya, Mujiono, masih dirawat di RSPP. Keduanya belum bisa dimintai keterangan oleh polisi karena luka-luka.

Antisipasi

Terkait antisipasi mencegah terjadinya kecelakaan di pelintasan kereta api, Sambodo mengatakan tengah mempelajari berbagai solusi. Khusus untuk pelintasan Pondok Betung yang menjadi lokasi kecelakaan maut, Sambodo mengatakan masih mengkaji apakah jalan itu akan diubah satu arah atau membuat marka yellow box junction.

”Kendaraan yang masuk rel harus memastikan ada jarak di kendaraan depannya. Kalau ada jarak satu kendaraan seharusnya dia baru menyeberang. Kalau macet tidak usah menyeberang. Jadi, berhati-hati saat melewati pintu pelintasan kereta,” ujar Sambodo. Mengenai penindakan terhadap penyerobot lintasan, Sambodo sepakat menerapkan denda maksimal. ”Bukan hanya denda maksimal, melainkan juga ancaman penjara jika menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.

Sementara itu, Rumah Sakit Pusat Polri RS Sukanto berhasil mengidentifikasi semua korban yang jenazahnya terbakar dan sulit dikenali. Ada lima dari total tujuh korban yang diidentifikasi di RS Pusat Polri, masing-masing Darman Prasetyo (25), masinis kereta; Elizabeth Kesauliya/Rosa (73); Alrisa Maghfira/Ica (16); Agus Suroto (24), asisten masinis; dan Sofyan Hadi (20), teknisi kereta.

Hasil identifikasi tim Disaster Victim Identification ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tompi didampingi Kepala RS Pusat Polri Brigjen Didi Agus Mintardi di hadapan wartawan dan keluarga korban. Juga tampak Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. (WER/RTS/JOS/RAY)