Prilaku pengendara saat di perlintasan kadang tidak peduli meski sudah mendengar sirine atau palang penjagaan tertutup. Jika masih melihat ada peluang, dengan tergesa mereka menerobos rel.
"Kita akan kaji, penerobos perlintasan (kereta) dimasukan denda maksimal. Tapi ini masih pembahasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/12/2013).
Menurut Rikwanto, penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta diharapkan dapat memberikan efek jera. Harapannya, hal itu bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tengah perlintasan.
Polisi mendukung pemberian sanksi tilang, seperti yang diminta PT KAI, untuk pengendara yang nekat menerobos perlintasan. Selain memberikan efek jera, hal ini dapat menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak di perlintasan kereta.
"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," kata Rikwanto.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, sebenarnya saat ini polisi sudah bisa menilang pengendara yang menerobos perlintasan kereta. Akan tetapi, tilang tersebut hanya berupa tilang biasa, bukan denda maksimal.
Ada dua kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan. Pertama mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12 tahun. Sementara Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan di kenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.
"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Hindarsono.
Kepala Humas Daops I PT KAI Sukendar Mulya menyatakan mendukung penuh apabila penerapan denda maksimal diberlakukan bagi penerobos perlintasan pintu kereta api. Menurutnya, penerobos perlintasan kereta memang harus ditidak sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku. Karena jelas. Sudah ada rambu maupun palang pintu yang menandakan kereta akan lewat.
"Sah-sah saja dilakukan itu (penerapan denda maksimal), sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT KAI mendukung dengan adanya wacana penerepan denda maksimal oleh kepolisian," ujar Sukendar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.