JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme di Kebumen, Jawa Tengah, Budi Supriantoro, mengakui dirinya mengenal pimpinan Mujahidin Indonesia Barat, Abu Roban. Hal itu diungkapkan Budi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/12/2013), untuk terdakwa Iwan alias Purnawan Adi dalam kaitan atas dugaan keterlibatannya dalam fa'i.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pandu, Budi mengatakan bahwa dia pernah dua kali bertemu dengan Abu Roban di tempat berbeda. Budi mengenal Abu saat dikenalkan oleh seseorang bernama Harun di wilayah Kemiri dan Batang, Jawa Tengah. "Awalnya tidak kenal. Saya dikenalkan oleh Harun," kata Budi dalam di PN Jaktim, Rabu.
Dalam pertemuan di Batang, Budi menyebut diajak Harun untuk berbisnis obat herbal dengan seorang bernama Roni. Di sana terdapat Abu Roban. Budi tidak tahu hubungan mereka dan hanya tahu karena diajak oleh Harun untuk bertemu Roni dalam bisnis obat herbal tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Budi untuk memastikan berapa kali mantan apoteker di sebuah rumah sakit di Kendal tersebut bertemu dengan Abu Roban. "Dua kali. (Satu) di Kemiri (bertemu) 7 orang. Abu Roban di kamar sendiri," ujar Budi.
Budi merupakan anggota kelompok pengajian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Pengajian tersebut dilakukan dengan berpindah-pindah di wilayah Kendal. Anggaran pengajian disebutnya berasal dari sumbangan anggota atau infak. Menurut Budi, aktivitasnya pada pengajian itu seputar pengajian pada umumnya dan masalah tauhid.
Hingga kini Budi mengaku tidak mengetahui siapa Abu Roban sebenarnya. Dirinya berdalih, selama di penjara, tidak ada informasi yang bisa diketahuinya. Abu sendiri telah tewas ditembak oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Budi membantah saat hakim menanyakan apakah ia terlibat dalam kegiatan fa'i atau pendanaan terorisme dengan cara merampok, pemilikan 7 pucuk pistol Revolver, dan pengetahuannya mengenai kegiatan pelatihan militer. Namun, bantahannya itu bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Oleh karenanya, hakim kemudian berencana menghadirkan penyidik kepolisian dalam persidangan berikutnya yang akan dilakukan pada 18 Desember 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.