"Namanya juga rencana, kalau rencana memang seperti itu. Nanti kalau ada duit, kita beli terus juga bertambah," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Kendati demikian, ia berharap target DKI memenuhi 6 persen RTH tidak meleset. Yang terpenting, saat ini adalah memenuhi target tersebut terlebih dahulu, misalnya dengan pembelian maupun pembebasan lahan yang akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, atau menagih kewajiban pengembang untuk membangun RTH. Sebab, idealnya, Jakarta dapat memenuhi hingga 30 persen kebutuhan RTH. Adapun pembagiannya ialah 16 persen publik dan 14 persen privat.
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko mengatakan, saat ini RTH di DKI baru mencapai 10 persen. Untuk itu, dalam RDTR diatur penambahan RTH mencapai 6 persen. "Sisanya 14 persen kita kejar ke swasta," kata pria yang akrab disapa Moko tersebut.
Pembangunan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan dibangun 40 persen di lahan yang ada. Sementara 60 persen sisa lahan diwajibkan untuk ruang terbuka.
Pengesahan Raperda RDTR ini sebelumnya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari beberapa kementerian dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat, menjelaskan, Perda RDTR juga telah mengantisipasi permasalahan utama Jakarta, antara lain pengembangan sistem angkutan umum massal dan implementasi pendekatan transit oriented development (TOD), penyediaan fasilitas parkir perpindahan moda atau park and ride, pembangunan tanggul pengaman laut, serta penyediaan dan perluasan situ, waduk, dan parkir air lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.