Menurut Iwan, RW meminta agar Sitok bertanggung jawab atas perbuatannya. Meski begitu, dia tidak ingin dinikahi oleh sastrawan itu.
"Klien kami tidak sudi dinikahi pelaku," kata Iwan Pangka seusai menemani RW menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/12/2013).
Sebelumnya, istri Sitok, Farah Maulida, menyatakan bahwa suaminya siap bertanggung jawab. Namun, bentuk pertanggungjawabannya tidak dijelaskan.
Putri Sitok, Laire Siwi Mentari, juga menyatakan bahwa ayahnya telah mencoba untuk bertemu dengan keluarga RW dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, usaha itu tidak mendapat respons dari pendamping RW.
Iwan Pangka menjabarkan awal pertemuan keduanya, yang terjadi ketika Sitok diminta menjadi juri sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012. Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW dan hubungan mereka pun semakin intim.
Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab, bukan karena ada unsur pemerkosaan. Dalam laporannya kepada polisi, pelapor menjerat Sitok dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.