Pihak ahli waris memasang plang tersebut dengan dukungan dari ormas Laskar Merah Putih. Plang tersebut menimpa plang milik Pemprov DKI Jakarta.
Plang yang dipasang oleh ahli waris bertuliskan Berjuang untuk keadilan dan kebenaran, Memperjuangkan keadilan atas kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha, dan Keluarga besar Adam Malik bukan penyerobot.
"Apa yang dilakukan kami alami naluri, karena ini milik kami, kami akan bertahan semoga tidak terjadi pengambilalihan seperti yang terjadi tanggal 30 november," ujar ahli waris dari keluarga Adam Malik, Guna Jaya Malik (39), kepada wartawan di Jalan Pedongkelan, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Guna Jaya menambahkan, pihak keluarga Adam Malik akan mempertahankan secara fisik lahan tersebut sejak dipasangnya plang hari ini. Pihak keluarga bersama para simpatisan dan Laskar Merah Putih akan dikerahkan untuk berjaga di lahan tersebut selama 24 jam agar satpol PP tidak dapat masuk dan kembali menyerobot lahan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Adam Malik, Ulung Purnama, mengatakan, pihak Adam Malik juga telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013. Dalam laporan tersebut ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.
"Pernyataan yang tidak benar, apabila milik negara harusnya terdaftar di Kementerian Keuangan. Ini tidak terdaftar, jadi hanya pengakuan saja, tidak bisa membuktikan," ucap Ulung.
PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Pantauan Kompas.com akibat adanya pemasangan plang tersebut, warga simpatisan dan Laskar Merah Putih memakai jalur lambat sebelah kiri Jalan Pedongkelan arah Pulo Gadung, Jakarta Timur, menuju Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk melakukan orasi. Adanya aksi-aksi tersebut membuat jalan menjadi padat merayap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.