Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Sengketa Film "Soekarno", Hanung Bramantyo Diperiksa

Kompas.com - 19/12/2013, 23:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indak) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sutradara Hanung Bramantyo terkait laporan dugaan pelanggaraan hak cipta yang dilaporkan Rachmawati Soekarnoputri atas film Soekarno yang disutradarainya tersebut, Kamis (19/12/2013).

Hanung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pengacara Hanung, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 6 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ada sekitar 20 lebih pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pembuatan film tersebut.

"Tadi diperiksa sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran dibidang hak cipta yang diajukan pihak Ibu Rahma (Rachmawati)," kata Rivai, saat dihubungi wartawan, Kamis malam.

Rivai mengatakan, kliennya itu ditanya penyidik terkait bagaimana proses pembuatan film Soekarno. Penyidik juga menanyakan seputar siapa saja yang terlibat sejak awal proses pembuatan film itu.

"Jadi, ditanya bagaimana perjalanan pembuatan film, prosesnya bagaimana, dan siapa saja yang terlibat," ujar Rivai.

Kepada penyidik, lanjutnya, Hanung menjelaskan tahapan pembuatan film itu dimulai dari pembentukan forum group discussion (FGD). Lebih lanjut, dilakukan pertemuan FGD di Bogor yang dihadiri dari berbagai pihak, seperti sejarawan, bagian perfilman, penulis skenario, sutradara, tenaga ahli, serta lainnya.

"Jadi, untuk membedah bagaimana kehidupan Soekarno," ujar Rivai.

Dalam perjalanannya, lanjutnya, awal persoalan yang terjadi antara kliennya dan Rachmawati ialah dari tidak terdapatnya kata sepakat dalam penentuan artis yang akan memerankan tokoh Soekarno sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri Rachmawati tertanggal 8 Juni 2013.

Hanung memilih Aryo Bayu, sementara Rachmawati memilih Anjasmara. Namun, Rivai mengatakan, dari sana kemudian berkembang, bergeser menjadi seolah-olah terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak Hanung Bramantyo maupun Ram Punjabi.

Hanung dituduh menjiplak karya pagelaran opera Mahaguru oleh Rachmawati. Sementara pihak Hanung menegaskan bahwa film Soekarno sangat jauh berbeda dengan pagelaran opera Mahaguru pihak Rachmawati.

"Silakan dibandingkan di filmnya, sangat jauh. Mereka telah membangun kariernya berpuluh-puluh tahun dengan memegang teguh nilai-nilai etik dan profesional. Kalau selama ini mereka melakukan pelanggaran hak cipta, tentunya karier dan usaha mereka sudah lama jatuh," ujar Rivai.

Selain itu, ia mengatakan, pencipta film Soekarno adalah Hanung dan Ben Sihombing. Sementara hak cipta berada pada PT Tripar Multivision Plus yang telah didaftarkan di Ditjen HKI tertanggal 21 Mei 2013.

Menurut Rivai, film Soekarno saat ini tetap tayang karena Penetapan Pengadilan Niaga Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 Desember 2013 lalu hanya meminta menghentikan penyiaran dua adegan yang dipermasalahkan sebagaimana tercantum dalam skrip halaman 35 yang diajukan pihak Rachmawati.

"Film tersebut tetap dapat beredar karena tidak menayangkan kedua adegan tersebut. Hal mana menunjukkan juga bahwa dalil yang dikemukakan pihak Rachmawati tidak terbukti kebenarannya, yang seolah-olah terdapat kedua adegan tersebut dalam film Soekarno," ujar Rivai.

Rivai menyatakan, kliennya kecewa dengan tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut. Untuk itu, ia mengatakan laporan dan gugatan hak cipta ini lebih kepada character assasination. Pihaknya menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum tersebut.

"Tuduhan hak cipta ini kita hadapi serius karena ini tidak main-main dan cukup menyakitkan buat kami. Untuk kalangan sineas, tuduhan ini harus dijawab," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com