Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Adam Malik Terima Tantangan Ahok

Kompas.com - 20/12/2013, 03:00 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Ahli waris Adam Malik siap menerima tantangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk bertemu di pengadilan memperebutkan lahan di sekitar Waduk Ria Rio.

Menurut juru bicara ahli waris, Gunawijaya Malik, mereka tetap yakin lahan tersebut adalah milik keluarga Adam Malik.

"Saya terima tantangan Ahok," ujar Gunawijaya kepada wartawan di Hotel Grand Cempaka, Kamis (19/12/2013).

Guna menambahkan, sebenarnya permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, ahli waris bersengketa lahan dengan PT Pulomas Jaya.

"PT Pulomas sudah tidak ada cara lagi makanya dia menggandeng Pemprov," tambahnya.

Selain itu, lanjut Guna, tindakan occupatie illegal dilakukan Kasatpol PP Syahdonan dan anggotanya yang telah dengan sengaja melawan hukum, memaksa masuk ke dalam areal tanah milik ahli waris Adam Malik, dengan alasan menertibkan aset Pemprov DKI atas permohonan PT Pulomas Jaya.

Ia menambahkan, pihak keluarga Adam Malik akan mempertahankan secara fisik lahan tersebut sejak dipasangnya plang pada hari ini. Pihak keluarga bersama para simpatisan dan Laskar Merah Putih akan dikerahkan untuk berjaga di lahan tersebut selama 24 jam agar Satpol PP.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Adam Malik, Alvin Barimbing, mengatakan, pihak Adam Malik juga telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013.

Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau menanggapi tuntutan ahli waris Adam Malik. Ia memilih mengajak menyelesaikan masalah lahan tersebut ke pengadilan.

Menurut Ahok, apabila ahli waris Adam Malik mengaku memiliki bukti kuat dengan sertifikat kepemilikan lahan, sebaiknya dibuktikan di pengadilan. Lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik, menurut dia, adalah tanah Pemprov DKI dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Bahkan, Basuki mempertanyakan keberadaan keluarga Adam Malik yang baru akan membangun rumah sakit di lahan tersebut. Pemprov DKI sempat mengeluarkan izin kepada pihak keluarga Adam Malik untuk membangun rumah sakit di lahan tersebut, tetapi urung dilakukan.

"Kenapa mereka sampai bikin surat permohonan izin ke DKI untuk membangun rumah sakit. Itu kan sudah omongan-omongan kosong," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com