"Ketika kami tanyakan kopi dokumen yang berkaitan dengan aset lahan GPIB, mereka tidak memberikan bukti transaksi dengan alasan kerahasiaan kepada pihak pembeli," ujar Alex dalam jumpa pers di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Tidak hanya itu, ia melihat ada kejanggalan dalam penjualan tanah seluas 2,1 hektar yang dianggap terlalu murah untuk wilayah di Jakarta Pusat. Alex mencontohkan penjualan tanah di Rawamangun per meter seharga Rp 5 juta, sementara lahan tersebut hanya dijual Rp 3,7 juta per meter persegi.
"Sepertinya ada dua petinggi Majelis Sinode yang jadi pelaku utama penjualan tanah seluas 2,1 hektar. Ini yang kami pertanyakan," tuturnya.
Alex mengatakan, penjualan lahan di GPIB Immanuel tidak bisa dilakukan sembarangan. Gereja tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972.
Selain itu, itu pun diperbarui dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tanggal 29 Maret 1993 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menetapkan Gereja GPIB Immanuel sebagai bangunan cagar budaya.
Dengan payung hukum tersebut, proses penjualan aset tanah situs cagar budaya GPIB Immanuel DKI Jakarta telah melanggar ketentuan undang-undang.
"Ini yang menjadi alasan untuk mempertanyakan kepada Majelis Sinode," imbuhnya.
Alex melanjutkan, pihaknya akan terus menunggu kepastian jika hasil pemeriksaan terbukti adanya penyimpangan dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelepasan aset lahan 2,1 hektar yang dijual.
"Kalau cacat hukum bisa dicabut proses penjualan lahannya. Batas waktunya, kita tunggu melalui persidangan Sinode tahunan Februari 2014," katanya.
Menurut Alex, pihak Majelis Sinode mengatakan, pada saat persidangan Sinode Tahunan GPIB Februari 2013 di Makassar, sudah disepakati penjualan lahan seluas 2,1 hektar kepada TNI AD. Hal ini karena hasil penjualan lahan GPIB untuk menyelesaikan utang.
"Masalah itu yang mau diatasi untuk membayar dana pensiun pendeta dan karyawan," katanya.
Seperti diberitakan, Lahan seluas 2,1 hektar di belakang GPIB Immanuel telah dijual kepada TNI AD seharga Rp 3,7 juta per meter dengan total Rp 78 miliar pada 25 Juli 2013. Namun, pada praktiknya, pembayaran pembelian lahan GPIB Immanuel bukan bersumber dari APBN, tetapi pembayaran dilakukan oleh PT Palace Hotel.