"Dalam waktu dekat, kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Biar kita selesaikan secara aturan hukum yang ada," ujar Danny saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Adapun gugatan tersebut merupakan proses hukum yang ketiga terkait sengketa lahan seluas lima hektar tersebut sejak 1998. Dalam sengketa pertama, belum ada keputusan hukum yang inkrah.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2002 lalu, MA memutuskan tidak ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan terkait sengketa tersebut atas gugatan keluarga Adam Malik yang menggunakan alas bukti Girik C342 Blok S. II.
"Kami akui dalam sengketa sebelumnya kuasa hukum keluarga salah menggunakan alas hukum kepemilikan," katanya.
Selanjutnya, proses hukum kepemilikan lahan ini berlanjut pada 2008 dengan dilaporkannya keluarga Adam Malik kepada Polres Jakarta Timur oleh PT Pulo Mas Jaya atas dugaan penyerobotan lahan. Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini karena PT Pulo Mas Jaya tidak mempunyai cukup bukti kepemilikan lahan.
Kemudian, kasus itu dihentikan karena berdasar pemeriksaaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) HGB Nomor 2 yang digunakan PT Pulo Mas Jaya berada di Pulo Mas Utara bukan lahan milik keluarga Adam Malik.
Dalam gugatan kali ini, Danny menyatakan, pihaknya akan menggunakan Eigendom Verponding 5725 sebagai bukti kepemilikan. Dokumen kepemilikan ini telah teruji dengan adanya hasil pemeriksaan dari BPN. Dokumen tersebut dimiliki setelah Adam Malik membeli lahan tersebut dari Njoo Seng Ho pada 1961.
Sebelumnya, pihak keluarga juga telah melaporkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur dan Wali Kota Jakarta Timur ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penggusuran yang dilakukan terhadap ratusan bangunan di lahan tersebut. Menurut Danny, penggusuran tersebut diduga menyalahi aturan. Selain belum ada keputusan tetap terkait status lahan, penggusuran dilakukan hanya berdasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Surat itu menjadi dasar untuk menggusur. Padahal, surat ini sudah salah dan disalahgunakan karena isi surat adalah penyitaan aset milik PT Pulo Mas, bukan penyitaan bangunan yang dibangun warga," jelasnya Danny, menegaskan penggusuran dan penertiban yang dilakukan pada 30 November lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.