Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Adam Malik Terima Tantangan Jokowi dan Ahok

Kompas.com - 20/12/2013, 13:17 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris Adam Malik menerima tantangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk membawa kasus lahan di Waduk Ria Rio ke jalur hukum. Kuasa hukum ahli waris, Danny Mugianto, akan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dalam waktu dekat, kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Biar kita selesaikan secara aturan hukum yang ada," ujar Danny saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Adapun gugatan tersebut merupakan proses hukum yang ketiga terkait sengketa lahan seluas lima hektar tersebut sejak 1998. Dalam sengketa pertama, belum ada keputusan hukum yang inkrah.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2002 lalu, MA memutuskan tidak ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan terkait sengketa tersebut atas gugatan keluarga Adam Malik yang menggunakan alas bukti Girik C342 Blok S. II.

"Kami akui dalam sengketa sebelumnya kuasa hukum keluarga salah menggunakan alas hukum kepemilikan," katanya.

Selanjutnya, proses hukum kepemilikan lahan ini berlanjut pada 2008 dengan dilaporkannya keluarga Adam Malik kepada Polres Jakarta Timur oleh PT Pulo Mas Jaya atas dugaan penyerobotan lahan. Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini karena PT Pulo Mas Jaya tidak mempunyai cukup bukti kepemilikan lahan.

Kemudian, kasus itu dihentikan karena berdasar pemeriksaaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) HGB Nomor 2 yang digunakan PT Pulo Mas Jaya berada di Pulo Mas Utara bukan lahan milik keluarga Adam Malik.

Dalam gugatan kali ini, Danny menyatakan, pihaknya akan menggunakan Eigendom Verponding 5725 sebagai bukti kepemilikan. Dokumen kepemilikan ini telah teruji dengan adanya hasil pemeriksaan dari BPN. Dokumen tersebut dimiliki setelah Adam Malik membeli lahan tersebut dari Njoo Seng Ho pada 1961.

Sebelumnya, pihak keluarga juga telah melaporkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur dan Wali Kota Jakarta Timur ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penggusuran yang dilakukan terhadap ratusan bangunan di lahan tersebut. Menurut Danny, penggusuran tersebut diduga menyalahi aturan. Selain belum ada keputusan tetap terkait status lahan, penggusuran dilakukan hanya berdasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Surat itu menjadi dasar untuk menggusur. Padahal, surat ini sudah salah dan disalahgunakan karena isi surat adalah penyitaan aset milik PT Pulo Mas, bukan penyitaan bangunan yang dibangun warga," jelasnya Danny, menegaskan penggusuran dan penertiban yang dilakukan pada 30 November lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com