Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rano Karno Diberi Wewenang Lantik Wali Kota Tangerang

Kompas.com - 21/12/2013, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Gubernur Banten Rano Karno akhirnya diberikan wewenang untuk melantik Wali Kota Tangerang. Persetujuan pendelegasian tersebut dikeluarkan atas instruksi Presiden melalui Mendagri.

"Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan DPRD Banten," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/12/2013).

Sehari sebelum diperiksa dan pada akhirnya ditangkap, seharusnya Ratu Atut melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih. Namun, karena sedang sakit, pelantikan batal terjadi.

Kementerian Dalam Negeri sudah menyebut Wakil Gubernur Banten Rano Karno sementara akan melaksanakan tugas-tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Ratu Atut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/12/2013) sore kemarin.

Kementerian Dalam Negeri juga telah mengirim tim ke Banten terkait pelakasanaan tugas dan wewenang wakil gubernur.

Rano Karno, kata pihak Kementerian Dalam Negeri, akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah atau menjadi gubernur jika pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap terhadap Ratu Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com