Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, pemilik obat palsu itu masih dalam pengejaran. Obat palsu itu mereka titip di gudang lewat ekspedisi. Ada dua orang yang teridentifikasi sebagai pemiliknya.
"Mereka tidak datang ke gudang karena tahu barang-barang itu disita polisi," ujar Iqbal di Pergudangan Pluit, Blok D, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2013).
Terungkapnya Ponstan palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman obat palsu dalam jumlah besar masuk ke pergudangan Pluit. Setelah diselidiki, dari gudang tersebut ditemukan 50 dus Ponstan dengan jumlah keseluruhan 1,1 juta butir dan 21 dus obat bius procaine injection berisi 25,2 ribu amps. Obat palsu itu rencananya akan didistribusikan ke toko-toko obat di seluruh Indonesia.
"Kita sudah lakukan pengecekan obat Ponstan tersebut memang palsu. Dan sangat berbahaya jika dikonsumsi dan bisa berakibat organ tubuh rusak yang berakibat kematian," jelas Iqbal.
Bentuk Ponstan palsu dengan aslinya sepintas sama persis. Namun, jika diteliti, warna Ponstan palsu lebih pucat. Pembungkus plastiknya juga lebih kenyal dan tanda nomor di bungkusnya tidak timbul dan tidak kasar.
Dicurigai, Ponstan palsu tersebut sudah banyak beredar di pasaran. Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati membeli obat khusunya obat Ponstan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait penemuan obat-obat palsu tersebut untuk membongkar jaringannya. Akibat tindakan tersebut, pemilik barang akan dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.