Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Ada Dinas Sudah Menyerah Cuma Serap 70 Persen Anggaran

Kompas.com - 23/12/2013, 15:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2013 diprediksi mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terkejut dengan tingginya anggaran yang tidak terserap itu.

"Saya sudah memprediksi ini bisa sampai tinggi begini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menjelang akhir tahun, atau pada 31 Desember 2013, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta baru dapat menyerap anggaran sekitar 68 persen dari APBD DKI 2013 sebesar Rp 50,1 triliun. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memiliki target SKPD dapat menyerap anggaran hingga 97 persen.

Melihat itu, Basuki melihat nilai maksimal yang dapat dicapai SKPD DKI hanya berkisar 90 persen. Ia menyebut ada beberapa SKPD yang sudah menyerah hanya menyerap 70 persen anggaran.

"Ada juga dinas yang sudah nyerah baru 70 persen serapan anggarannya," ujarnya.

Ia menengarai rendahnya penyerapan anggaran itu karena "kebiasaan" SKPD DKI untuk mark up anggaran sehingga saat APBD telah disahkan dan mengalokasikan anggaran, realisasi penggunaan jauh dari perkiraan sebelumnya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menerapkan sistem e-budgeting dalam penyusunan anggaran tahun mendatang. Hal itu untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan anggaran.

Ke depannya, angka penyerapan semakin meningkat apabila tender cepat dan pengadaan barang melalui e-catalog berjalan sesuai rencana. "Jadi, nanti e-catalog dan e-budgeting, dinas tidak lagi memprediksi besaran biaya untuk sebuah program. Mereka akan pakai satuan," kata Basuki.

Hingga tutup tahun ini, maksimal 86,47 persen anggaran yang dapat terserap oleh SKPD DKI. Rendahnya penyerapan anggaran oleh SKPD DKI disebabkan beberapa hal. Salah satunya adalah perjanjian kontrak SKPD dengan kontraktor untuk pembangunan langsung, yang biasanya baru dibayar pada akhir tahun.

Sebab lainnya adalah adanya kendala dalam proses lelang. Pembebasan lahan juga terkendala aturan pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam aturan tersebut, diatur pembebasan lahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) masing-masing wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com