"(Berkas) belum lengkap. Masih P19," kata Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, saat rilis akhir tahun kinerja Kejati DKI Jakarta, Selasa (24/12/2013). Sayangnya, ketika diminta untuk menjelaskan apa saja kekurangan berkas tersebut, Adi enggan membeberkannya.
"Di antara itu lah kekurangannya formil dan materiil, ya pokoknya ada lah kekurangannya," tepis Adi. Dalam kasus pembunuhan Holy, penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Tindak Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana.
Dari empat orang tersangka, baru tiga berkas tersangka yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. Ketiga berkas itu merupakan milik Gatot Supiartono, Surya Hakim, dan Abdul Latief.
Berkas yang dilimpahkan tersebut dipisah menjadi dua. Berkas pertama untuk tersangka Gatot Supartono. Sementara itu, berkas kedua untuk tersangka Surya Hakim dan Abdul Latief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.