"Semuanya ini tinggal menunggu waktu saja, kapan pelaksanaannya," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi seusai meninjau pengerjaan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, penerapan sanksi tinggi itu efektif untuk membuat pelanggar lalu lintas menjadi jera. Salah satu kebijakan yang telah terbukti adalah penerapan sanksi tinggi untuk penerobos jalur transjakarta.
Saat ini, para pengendara kendaraan bermotor roda dua dikenakan denda Rp 300.000, sedangkan untuk pengendara roda empat dikenakan denda hingga Rp 500.000.
"Sekarang orang kalau masuk ke jalur transjakarta sudah berpikir 1.000 kali. Nanti bus kita tinggal masuk ke jalurnya," ujarnya.
Jokowi mengakui tak jarang ia terkena dampak kemacetan sebagai dampak angkot ngetem.
Tak hanya angkot, bus-bus sedang, seperti metromini dan kopaja, juga kerap ngetem di pinggir maupun tengah jalan dan mengakibatkan kemacetan yang mengular.
Pengenaan sanksi yang tinggi kepada para pelanggar lalu lintas itu, lanjut dia, akan dilaksanakan secara bertahap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, keberadaan angkot ngetem membahayakan keselamatan manusia, termasuk di persimpangan kereta api. Oleh karena itu, ia berharap pihak Pengadilan Tinggi dapat memutuskan usulan DKI tersebut.
Menurut Pristono, untuk membangun Jakarta, tidak hanya diperlukan infrastruktur, tetapi juga penegakkan hukum sehingga apabila nantinya ketika tidak ada petugas, para pengguna jalan tetap akan mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa titik angkot ngetem yang menyebabkan kemacetan terjadi di simpang Slipi-Palmerah, Tanah Abang, dan Cililitan.