JAKARTA, KOMPAS.com
 Denda maksimal bagi para pelanggar aturan di jalan raya terus diperluas untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan. Selain penyerobot jalur transjakarta, parkir liar, pelawan arus, dan angkutan kota ngetem, penerobos pelintasan kereta juga dikenai denda maksimal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, kejaksaan, dan pengadilan terkait perluasan denda maksimal ini.

”Sekarang denda maksimal termasuk untuk penyerobot pintu pelintasan kereta selain pelanggar lain, seperti penyerobot jalur transjakarta,” kata Rikwanto, di Jakarta, Kamis (26/12).

Penjatuhan vonis maksimal sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengadilan. ”Polisi bertugas menindak pelanggaran-pelanggaran itu, tetapi hakim yang berhak menjatuhkan vonis,” ujarnya.

Meskipun sudah ada kesepakatan, denda maksimal untuk saat ini baru diterapkan pada penyerobot jalur bus transjakarta. Denda maksimal belum diterapkan pada empat pelanggaran lain, seperti angkutan kota yang ngetem sembarangan dan pengendara yang melawan arus.

”Kami berharap vonis maksimal ini bisa langsung diterapkan,” kata Rikwanto.

Mengurangi risiko

Secara terpisah, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan mendukung penerapan denda tertinggi bagi para penerobos pelintasan kereta api. Langkah ini diyakini menjadi salah satu cara efektif meredam risiko kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang.

”Kami tentu bersyukur jika hal ini bisa dilakukan di semua pelintasan sebidang. Ini bukti keseriusan semua pihak meredam kecelakaan,” kata Jonan.

Jonan berharap aturan ini konsisten dijalankan sebelum jalan layang dibuat menggantikan pelintasan sebidang. Personel PT KAI juga akan ikut mengawasi dan memberikan peringatan lebih tegas kepada para pelanggar.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, terdapat 509 pelintasan sebidang di Jabodetabek. Sebanyak 309 di antaranya merupakan pelintasan sebidang resmi, terdiri dari 158 lokasi dijaga petugas PT KAI, 28 lokasi dijaga secara swadaya masyarakat, dan 123 lokasi tidak dijaga. Sedikitnya 200 pelintasan sebidang ilegal tanpa penjagaan.

Pelintasan sebidang sering kali menyebabkan kecelakaan. Terakhir, KRL 1131 jurusan Serpong-Tanah Abang bertabrakan dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak Pertamina pada 9 Desember. Tabrakan yang terjadi di pelintasan Jalan Bintaro Permai itu menyebabkan lebih dari 80 orang menjadi korban. Tujuh di antaranya tewas, termasuk tiga awak PT KAI.

Tilang elektronik

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengharapkan aparat hukum belajar dari kasus tilang penyerobotan jalur transjakarta. Masih menerapkan tilang manual dan denda tidak seragam, penegakan hukum akhirnya tidak berjalan maksimal. Ditambah minimnya personel dan pengawasan, pelanggaran jalur transjakarta masih terjadi hingga saat ini.

”Para penegak hukum harus selangkah lebih maju. Perlu terobosan membuat aturan hukum berefek jera,” katanya.

Salah satu terobosan yang bisa diterapkan adalah tilang elektronik. Mekanisme ini bisa menghemat sumber daya manusia sekaligus diyakini lebih efektif karena pelanggaran langsung terekam dalam data kepolisian.

”Penerapan hukum tertinggi juga harus konsisten diterapkan. Tujuannya memberikan efek jera pelanggar mengulangi kebiasaan buruknya,” kata Djoko.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mendorong penegak hukum bertindak tegas. Pristono mengingatkan sudah ada kesepakatan antara Dishub DKI Jakarta, kepolisian, kejaksaan, dan aparat kehakiman memberikan denda maksimal bagi pelanggar. Sejauh ini, kesepakatan itu belum sepenuhnya dijalankan. Denda maksimal baru dilaksanakan untuk penerobos jalur transjakarta. ”Kesepahaman ini memerlukan waktu. Tidak bisa sekaligus meskipun sudah berkali-kali bertemu,” kata Pristono.

Pemberlakuan denda maksimal kepada pelanggar yang disebut di atas menjadi prioritas. Sebab, kemacetan lalu lintas di Ibu Kota paling banyak disebabkan persoalan itu. Jika lima bentuk pelanggaran itu diselesaikan, kemacetan Jakarta akan berkurang. (che/rts/ndy/ray)